Sulam Alis - Halalkah menurut Islam?

April 22, 2022

Bentuk alis memang bisa mempengaruhi karakter wajah seseorang. Itulah sebabnya perawatan alis menjadi salah satu yang dipertimbangkan saat ini.
Sulam alis menjadi alternatif bagi mayoritas kaum hawa. Selain rapi, hasilnya pun terlihat natural. Lantas bagaimana hukumnya? Simak informasi berikut ini

Pengertian Sulam Alis

Sulam alis adalah teknik microblading atau salah satu perawatan kecantikan wajah. Pada prosesnya, sulam alis hanya menambahkan pigmen sampai ke permukaan kulit.
Itulah mengapa hasilnya cenderung tidak permanen dan lebih terlihat natural. Umumnya ketahanan sulam alis memiliki jangka waktu 1 hingga 2 tahun lamanya.
Berbeda dengan tato alis yang lapisan tintanya meresap sampai ke dalam kulit. Sehingga hasil yang diberikan pun lebih tahan lama atau bisa menjadi permanen.

Hukum Sulam Alis Dalam Islam

Banyaknya berita mengenai hukum sulam alis menjadi kekhawatiran tersendiri bagi kaum hawa, khususnya umat Islam. Pasalnya hal tersebut dikaitkan dengan dalil yang merujuk pada larangan merubah ciptaan Sang Khalik.
Berikut adalah hukum mengenai sulam alis halal atau haram menurut Islam dari berbagai sumber.

1. MUI

MUI menyebutkan, menurut para ulama hukum mencukur alis apabila tidak terdapat kepentingan syar'i maka hukumnya tidak dibenarkan dalam agama Islam. Hal tersebut dihukumi sama dengan merubah ciptaan Allah.
Namun, apabila pencukuran alis tersebut berdasarkan karena alasan syar'i (adanya penyakit serius yang menghendaki alis tercukur) maka tidak mengapa karena di hukumi lil-hajat, yaitu terdapat kebutuhan untuk pengobatan.
Alis termasuk bagian rambut menurut para ulama. Untuk itu perbuatan mencukur alis merupakan salah satu bentuk larangan yang dimaksud oleh Rasulullah. Sedangkan mengubahnya menjadi sulam alis natural termasuk haram.
Hal tersebut merupakan perbuatan yang menyakiti diri dengan cara memasukkan pigmen ke permukaan kulit menggunakan jarum.
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Q.S. Al-Baqarah, 2:195)

2. NU

Dikutip dari laman islam.nu.or.id, menyebutkan tentang pandangan islam yang melarang merubah ciptaan Allah salah satunya dengan sulam alis.
Terdapat beberapa riwayat, diantaranya dalam madzhab Maliki, Syekh Ahmad bin Ghanim. Menurut beliau, mencukur alis harus dibedakan dari "rambut diikat".
Sedangkan riwayat lain, yakni hukum sulam alis menurut Sayidatina Aisyah RA yaitu memperbolehkan untuk menghilangkan bulu alis dan bulu yang ada di wajah.
Pada pendapat yang terakhir ini, merupakan pendapat yang mu‘tamad. Yakni diperbolehkannya mencukur seluruh bulu perempuan kecuali yang ada pada rambut.

3. Rumaysho

Berdasarkan laman Rumaysho. Perbuatan mencukur alis sendiri merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dalam syariat Islam. Wanita tidak diperbolehkan untuk menghilangkan atau mencukur alis matanya.
Perbuatan tersebut termasuk namsh yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukannya. Perbuatan ini termasuk merubah ciptaan Allah
namsh sendiri diartikan sebagain an-naamishoh yaitu orang yang menghilangkan rambut wajah.
Hal ini berdasarkan dalil :
Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut” (HR. Muslim no. 2125).
Sulam alis natural termasuk di dalamnya. Sehingga dapat disebutkan bahwa hukum sulam alis adalah terlarang.
Sebagai alternatifnya, khususnya di dalam kehidupan masyarakat kita, terdapat rias wajah atau make up dekoratif tanpa melakukan sulam alis. Hal tersebut lebih mudah diterima di kalangan masyarakat.
Contohnya seperti pada rias bagi pengantin yang menggunakan hyena atau tinta alami yang terbuat dari daun pacar.
Hal tersebut tidak bersifat permanen, karena dapat dihapus. Sehingga pada konteksnya tidak menghalangi aliran air ketika berwudhu. Wallahu a'lam bishawab.
Itulah penjelasan terkait dengan hukum sulam alis. Kamu bisa mendapatkan informasi mengenai perawatan lainnya di Ruhee, dengan mengunjungi situs resminya di https://www.ruhee.id/.

Subscribe to
our news & promotions

Thank you! Your submission has been received!
Oops! Something went wrong while submitting the form.
© Ruhee
Ruhee (PT Jelita Intan Ayu) is part of PT inspirasi Untuk Wanita
Konsultasi via WhatsApp